Inti dari syarat perjalanan naik kereta api terbaru kali ini adalah: Kementerian perhubungan (kemenhub) menerbitkan surat edaran nomor 84 tahun 2022. Syarat terbaru naik kereta api mulai 30 agustus, penumpang wajib booster. Parents, mulai 30 agustus mendatang, syarat perjalanan dengan kereta api kembali mengalami perubahan.
Wajib booster jika mau bepergian. Syarat terbaru naik kereta api antarkota: Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster kementerian perhubungan melakukan penyesuaian mengenai syarat. Syarat naik kereta api terbaru mulai 30 agustus 2022. Menurut siaran pers terbaru kai, dikutip dari laman resmi kai, syarat naik kereta api terbaru adalah wajib telah memenuhi syarat. Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas. Oleh karena itu, simak syarat naik kereta api 2022 terbaru september. Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru september. Syarat naik kereta api untuk penumpang dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar